Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERMEN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN WIDYALAYA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Persyaratan pendirian Widyalaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) dituangkan dalam bentuk usulan yang disampaikan oleh ketua organisasi kemasyarakatan keagamaan Hindu berbadan hukum yang bergerak di bidang pendidikan kepada Direktur Jenderal melalui Kepala Kantor Wilayah. (2) Kepala Kantor Wilayah melakukan verifikasi dan validiasi terhadap persyaratan administrasi, teknis, dan kelayakan pendirian. (3) Hasil verifikasi dan validiasi dokumen permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam berita acara verifikasi dan validasi. (4) Dalam hal berita acara verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menyatakan permohonan tidak memenuhi persyaratan, Kepala Kantor Wilayah menyampaikan surat pemberitahuan kepada pengusul. (5) Dalam hal berita acara verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menyatakan permohonan memenuhi persyaratan, Kepala Kantor Wilayah menyampaikan rekomendasi pendirian Widyalaya kepada Direktur Jenderal. (6) Dalam hal diperlukan, Direktur Jenderal dapat melakukan pemeriksaan ulang terhadap usulan pendirian Widyalaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Your Correction