Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 54

PERMEN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN WIDYALAYA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Tata Cara penutupan Widyalaya dan tim evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 dan Pasal 53 ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Your Correction