Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERMEN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN WIDYALAYA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Direktur Jenderal MENETAPKAN pendirian baru Widyalaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a untuk Widyalaya yang diselenggarakan oleh masyarakat melalui izin pendirian setelah memenuhi persyaratan. (2) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. administratif; b. teknis; dan c. kelayakan pendirian. (3) Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, meliputi: a. penyelenggara pendidikan merupakan organisasi kemasyarakatan berbadan hukum yang bergerak di bidang pendidikan, sosial, dan keagamaan Hindu; b. memiliki struktur organisasi, anggaran dasar/anggaran rumah tangga, dan pengurus; c. mendapat rekomendasi dari Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Kementerian Agama; dan d. memiliki kesanggupan untuk membiayai penyelenggaraan pendidikan minimal sampai 1 (satu) tahun pelajaran berikutnya. (4) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi: a. Kurikulum yang ditetapkan oleh pemerintah; b. jumlah dan kualifikasi Guru dan Tenaga Kependidikan; c. ketersediaan sarana dan prasarana pendidikan; d. rencana pembiayaan pendidikan; e. rencana proses pembelajaran; f. sistem evaluasi pembelajaran; dan g. organisasi dan manajemen berbasis sekolah. (5) Persyaratan kelayakan pendirian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c meliputi aspek: a. tata ruang, geografis, dan ekologis; b. prospek pendaftar dengan proyeksi jumlah peserta didik; c. sosial dan budaya; dan d. demografi anak usia sekolah dengan ketersediaan satuan pendidikan formal.
Your Correction