Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 43

PERMEN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN WIDYALAYA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penilaian pada Widyalaya di semua jenjang dilakukan oleh Guru, satuan pendidikan, dan Pemerintah. (2) Penilaian oleh Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara berkesinambungan yang bertujuan untuk memantau proses kemajuan belajar peserta didik. (3) Penilaian oleh satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk menilai pencapaian kompetensi peserta didik pada semua pelajaran. (4) Penilaian oleh pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk asesmen nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction