Correct Article 43
PERMEN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN WIDYALAYA
Current Text
(1) Penilaian pada Widyalaya di semua jenjang dilakukan oleh Guru, satuan pendidikan, dan Pemerintah.
(2) Penilaian oleh Guru sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) secara berkesinambungan yang bertujuan untuk memantau proses kemajuan belajar peserta didik.
(3) Penilaian oleh satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk menilai
pencapaian kompetensi peserta didik pada semua pelajaran.
(4) Penilaian oleh pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk asesmen nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction
