Correct Article 44
PERMEN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN WIDYALAYA
Current Text
(1) Peserta didik yang telah menyelesaikan proses pendidikan dan telah dinyatakan lulus ujian pada Widyalaya diberikan ijazah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Format ijazah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Your Correction
