Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 38

PERMEN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN WIDYALAYA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Struktur Kurikulum UWK terdiri atas kelompok mata pelajaran umum dan kelompok mata pelajaran kejuruan. (2) Struktur Kurikulum mata pelajaran umum terdiri atas: a. pendidikan agama Hindu dan budi pekerti; b. pendidikan Pancasila; c. bahasa INDONESIA; d. pendidikan jasmani, olahraga, dan kesehatan; e. sejarah; f. seni budaya; 1. seni musik; 2. seni teater; 3. seni rupa; 4. seni tari; g. Muatan Lokal; h. matematika; i. bahasa Inggris; j. informatika; k. projek ilmu pengetahuan alam dan sosial; dan l. dasar-dasar program keahlian. (3) Spektrum Keahlian UWK merupakan acuan penyusunan struktur Kurikulum serta pembukaan dan penyelenggaraan bidang dan program keahlian pada UWK. (4) Setiap program keahlian terdiri atas minimum 1 (satu) konsentrasi keahlian. (5) Konsentrasi keahlian diselenggarakan dalam program 3 (tiga) tahun atau program 4 (empat) tahun. (6) Spektrum dan program keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas: a. teknologi konstruksi dan properti, meliputi program keahlian: 1. teknik perawatan gedung; 2. konstruksi dan perawatan bangunan sipil; 3. teknik konstruksi dan perumahan; 4. desain pemodelan dan informasi bangunan; dan 5. teknik furnitur; b. teknologi manufaktur dan rekayasa, meliputi program keahlian: 1. teknik mesin; 2. teknik otomotif; 3. teknik pengelasan dan fabrikasi logam; 4. teknik logistik; 5. teknik elektronika; 6. teknik pesawat udara; 7. teknik konstruksi kapal; 8. kimia analisis; 9. teknik kimia industri; dan 10. teknik tekstil; c. teknologi informasi meliputi program keahlian:: 1. pengembangan perangkat lunak; dan 2. teknik jaringan komputer dan telekomunikasi; d. kesehatan dan pekerjaan sosial, meliputi program keahlian: 1. layanan kesehatan; 2. teknik laboratorium medik; 3. teknologi farmasi; dan 4. pekerjaan sosial; e. agribisnis dan agroteknologi, meliputi program keahlian: 1. agribisnis tanaman; 2. agribisnis ternak; 3. agribisnis perikanan; 4. usaha pertanian terpadu; 5. agriteknologi pengolahan hasil pertanian; dan 6. kehutanan; f. kemaritiman, meliputi bidang keahlian: 1. teknika kapal penangkapan ikan; 2. nautika kapal penangkapan ikan; 3. teknika kapal niaga; dan 4. nautika kapal niaga; g. bisnis dan manajemen, meliputi bidang keahlian: 1. pemasaran; 2. manajemen perkantoran dan layanan bisnis; dan 3. akuntansi dan keuangan lembaga; h. pariwisata, meliputi bidang keahlian: 1. usaha layanan pariwisata; 2. perhotelan; dan 3. kuliner; i. seni dan ekonomi kreatif, meliputi bidang keahlian: 1. seni rupa; 2. desain komunikasi visual; 3. desain dan produksi kriya; 4. seni pertunjukan; 5. broadcasting dan perfilman; 6. animasi; dan 7. busana; j. program keahlian lain yang diperlukan masyarakat. (7) Mata pelajaran pendidikan agama hindu dan budi pekerti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dikembangkan menjadi 4 (empat) mata pelajaran, yaitu: a. tattwa/filsafat; b. susila/etika; c. acara agama Hindu; dan d. sejarah kebudayaan Hindu. (8) Ketentuan mengenai struktur Kurikulum UWK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Your Correction