Correct Article 21
PERMEN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN WIDYALAYA
Current Text
(1) Setiap Widyalaya wajib memiliki pedoman yang mengatur mengenai:
a. struktur organisasi;
b. pembagian tugas Guru;
c. pembagian tugas Tenaga Kependidikan;
d. Kurikulum tingkat satuan pendidikan dan silabus;
e. kalender pendidikan yang berisi seluruh program dan kegiatan Widyalaya selama 1 (satu) tahun pelajaran yang dirinci setiap 1 (satu) semester, bulanan, dan mingguan;
f. peraturan akademik;
g. tata tertib Guru, Tenaga Kependidikan, dan peserta didik;
h. peraturan penggunaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana;
i. kode etik hubungan antara sesama warga Widyalaya dan hubungan antara warga Widyalaya dan masyarakat; dan
j. biaya operasional.
(2) Pedoman pengelolaan Widyalaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Your Correction
