Correct Article 1
PERMEN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN WIDYALAYA
Current Text
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Widyalaya adalah satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum dengan kekhasan agama Hindu.
2. Pratama Widyalaya yang selanjutnya disingkat PW adalah Widyalaya pada jenjang pendidikan anak usia dini.
3. Adi Widyalaya yang selanjutnya disingkat AW adalah Widyalaya pada jenjang pendidikan dasar yang terdiri atas 6 (enam) tingkatan kelas.
4. Madyama Widyalaya yang selanjutnya disingkat MW adalah Widyalaya pada jenjang pendidikan dasar yang terdiri atas 3 (tiga) tingkatan kelas.
5. Utama Widyalaya yang selanjutnya disingkat UW adalah Widyalaya pada jenjang pendidikan menengah yang terdiri atas 3 (tiga) tingkatan kelas.
6. Utama Widyalaya Kejuruan yang selanjutnya disingkat UWK adalah Widyalaya pada jenjang pendidikan menengah kejuruan yang terdiri atas 3 (tiga) atau 4 (empat) tingkatan kelas.
7. Standar Nasional Pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
8. Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran, serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.
9. Anak Berkebutuhan Khusus adalah anak yang memiliki kelainan fisik, emosional, mental, intelektual, dan/atau sosial, anak yang memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa, dan anak di daerah terpencil atau terbelakang serta masyarakat adat yang terpencil sehingga mereka semua berhak memperoleh pendidikan layanan khusus.
10. Muatan Lokal adalah bahan kajian atau mata pelajaran pada satuan pendidikan yang berisi muatan dan proses pembelajaran tentang potensi dan keunikan lokal.
11. Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
12. Tenaga Kependidikan Widyalaya adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan Widyalaya.
13. Akreditasi Widyalaya adalah kegiatan penilaian untuk menentukan kelayakan PW, AW, MW, UW, dan UWK berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan.
14. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
15. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
16. Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu.
17. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu.
18. Kantor Wilayah adalah Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi.
19. Kantor Kementerian Agama adalah Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota.
20. Kepala Kantor Wilayah adalah pemimpin Kantor Wilayah.
21. Kepala Kantor Kementerian Agama adalah pemimpin Kantor Kementerian Agama.
Your Correction
