Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 36

PERMEN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN WIDYALAYA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Struktur Kurikulum MW terdiri atas: a. pembelajaran intrakurikuler; dan b. projek penguatan profil pelajar Pancasila dialokasikan sekitar 25% (dua puluh lima persen) dari total jam pelajaran per tahun. (2) Struktur Kurikulum MW dilaksanakan dalam fase D di kelas 7, kelas 8, dan kelas 9. (3) Struktur Kurikulum MW terdiri atas muatan: a. pendidikan agama Hindu dan budi pekerti; b. pendidikan Pancasila; c. bahasa INDONESIA; d. matematika; e. ilmu pengetahuan alam; f. ilmu pengetahuan sosial; g. bahasa Inggris; h. pendidikan jasmani, olahraga, dan kesehatan; i. informatika; j. mata pelajaran seni dan prakarya: 1. seni musik; 2. seni rupa; 3. seni teater; 4. seni tari; dan 5. prakarya (budidaya, kerajinan, rekayasa, atau pengolahan); dan k. Muatan Lokal. (4) Pendidikan agama Hindu dan budi pekerti sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam huruf a dikembangkan menjadi 4 (empat) mata pelajaran, yaitu: a. tattwa/filsafat; b. susila/etika; c. acara agama Hindu; dan d. sejarah kebudayaan Hindu. (5) Satuan pendidikan menyediakan minimal 1 (satu) jenis seni atau prakarya (seni musik, seni rupa, seni teater, atau seni tari yang terkait dengan ritual keagamaan Hindu dan/atau prakarya) sebagai bentuk struktur Kurikulum mata pelajaran seni dan prakarya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf j. (6) Peserta didik memilih 1 (satu) jenis seni atau prakarya, meliputi seni musik, seni rupa, seni teater, seni tari, atau prakarya. (7) Ketentuan mengenai struktur Kurikulum MW sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Your Correction