Correct Article 48
PERMEN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN WIDYALAYA
Current Text
(1) Akreditasi Widyalaya dilakukan oleh Badan Akreditasi Nasional.
(2) Akreditasi Widyalaya sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan terhadap Widyalaya di semua jenjang.
(3) Pemerintah dan penyelenggara Widyalaya melakukan persiapan akreditasi untuk menindaklanjuti hasil akreditasi dalam meningkatkan mutu Widyalaya secara berkelanjutan.
(4) Ketentuan mengenai akreditasi Widyalaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
