Correct Article 19
PERMEN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN WIDYALAYA
Current Text
(1) Widyalaya yang diselenggarakan oleh pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a dikelola oleh Menteri.
(2) Widyalaya yang diselenggarakan oleh masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b dikelola oleh penyelenggara pendidikan.
(3) Pengelolaan Widyalaya dilakukan dengan menerapkan manajemen berbasis sekolah yang dilaksanakan dengan prinsip keadilan, kemandirian, kemitraan dan partisipasi, nirlaba, efisiensi, efektivitas, serta akuntabilitas.
Your Correction
