Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERMEN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN WIDYALAYA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pendidikan anak usia dini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a berbentuk PW. (2) Pendidikan dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b berbentuk AW dan MW. (3) Pendidikan menengah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c berbentuk UW dan UWK.
Your Correction