Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 50

PERMEN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN WIDYALAYA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pembinaan dan pengawasan terhadap Widyalaya dilakukan untuk menjamin mutu dan akuntabilitas penyelenggaraan pendidikan. (2) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berjenjang oleh pengawas sekolah, Kepala Kantor Wilayah, atau Direktur Jenderal. (3) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Pembinaan dan pengawasan administratif serta teknis dilaksanakan Direktorat Jenderal yang memiliki tugas dan fungsi di bidang bimbingan masyarakat Hindu melalui Kantor Wilayah dan Kantor Kementerian Agama.
Your Correction