Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 42

PERMEN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN WIDYALAYA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tenaga Kependidikan pada Widyalaya yang diselenggarakan oleh pemerintah diangkat oleh Menteri. (2) Dalam hal tidak tersedia Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Widyalaya dapat mendayagunakan Tenaga Kependidikan tidak tetap. (3) Tenaga Kependidikan pada Widyalaya yang diselenggarakan oleh masyarakat diangkat oleh penyelenggara Widyalaya.
Your Correction