Correct Article 52
PERMEN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN WIDYALAYA
Current Text
(1) Menteri dapat menutup Widyalaya yang diselenggarakan oleh Pemerintah.
(2) Penutupan Widyalaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan oleh Direktur Jenderal.
(3) Usulan penutupan Widyalaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berdasarkan hasil evaluasi yang
dilakukan oleh tim evaluasi yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
(4) Tim evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas unsur Kantor Kementerian Agama, Kantor Wilayah, dan Direktorat Jenderal.
Your Correction
