Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 53

PERMEN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN WIDYALAYA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Direktur Jenderal dapat menutup Widyalaya yang diselenggarakan oleh masyarakat. (2) Penutupan Widyalaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan: a. usulan dari ketua organisasi kemasyarakatan keagamaan Hindu berbadan hukum yang menyelenggarakan Widyalaya; atau b. hasil evaluasi yang dilakukan oleh tim evaluasi yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal. (3) Tim evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terdiri atas unsur Kantor Kementerian Agama, Kantor Wilayah Kementerian Agama, dan Direktorat Jenderal.
Your Correction