Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 47

PERMEN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN WIDYALAYA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Untuk pengembangan mutu Widyalaya di kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, dan/atau nasional dapat dibentuk kelompok kerja Widyalaya. (2) Kelompok kerja Widyalaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan forum kepala Widyalaya. (3) Ketentuan mengenai kelompok kerja Widyalaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Your Correction