Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah Provinsi adalah Daerah Provinsi Jawa Tengah.
2. Pemerintah Daerah Provinsi adalah Gubernur sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3. Gubernur adalah Gubernur Jawa Tengah.
4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Tengah.
5. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Gubernur dan DPRD dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Provinsi.
6. Daerah Kabupaten/Kota adalah Daerah Kabupaten/Kota di Daerah wilayah Provinsi Jawa Tengah.
7. Pemerintah Desa/Kelurahan adalah kepala desa/lurah/sebutan lain sebagai unsur penyelenggara pemerintah desa/kelurahan yang memimpin dan melaksanakan urusan pemerintahan di lingkup desa/kelurahan.
8. Ekonomi Kreatif adalah perwujudan nilai tambah dari kekayaan intelektual yang bersumber dari kreativitas manusia yang berbasis warisan budaya, ilmu pengetahuan dan/ a tau teknologi.
9. Pengembangan Ekonomi Kreatif adalah upaya-upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah Provinsi, dunia usaha, Perguruan Tinggi, Pendidikan Vokasi, Media, Komunitas, dan masyarakat dalam bentuk penciptaan iklim usaha, pembinaan, pemetaan, pengawasan serta penguatan usaha kreatif dan industri kreatif.
10. Iklim usaha adalah kondisi dan lingkungan usaha yang diupayakan Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota yang mendukung dunia usaha melalui penetapan berbagai peraturan perundang-undangan dan kebijakan di berbagai aspek kegiatan ekonomi agar Usaha Kreatif dapat berkembang dengan baik.
11. Pembinaan adalah upaya yang dilakukan oleh Pemerintah, dunia usaha, akademisi, media, komunitas dan masyarakat melalui pemberian bimbingan dan bantuan perkuatan untuk menumbuhkan dan meningkatkan kemampuan pelaku usaha Kreatif.
12. Pemetaan adalah seluruh kegiatan yang bertujuan untuk menghasilkan dokumen yang berisi identifikasi data dan fakta hukum, ekonomi, kelembagaan, maupun kemasyarakatan yang terkait dengan seluruh aspek dan bidang dalam ekonomi kreatif berbasis Sistem Informasi Managemen Digital.
13. Pengawasan adalah kegiatan memperhatikan dan mengawasi mulai dari perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan penilaian terhadap Pengembangan Ekonomi Kreatif.
14. Penguatan Ekonomi Kreatif adalah upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah Provinsi, dunia usaha, perguruan tinggi, Pendidikan Vokasi, Media, Komunitas dan masyarakat dalam bentuk penguatan Sumber Daya Manusia dan industri kreatif sehingga mampu berkembang menjadi usaha yang menyejahterakan masyarakat di daerah.
15. Usaha Kreatif adalah usaha yang berdasarkan penciptaan nilai tambah berbasis ide yang lahir dari kreativitas sumber daya manusia melalui pemanfaatan ilmu pengetahuan, termasuk budaya dan teknologi.
16. Industri Kreatif adalah industri yang berasal dari pemanfaatan kreativitas, keterampilan, serta bakat individu untuk menciptakan kesejahteraan dan lapangan pekerjaan, dengan menghasilkan dan mengeksploitasi daya kreasi dan daya cipta individu.
1 7. Sentra Industri Kreatif adalah kelompok Industri Kreatif sejenis yang berada dalam suatu wilayah tertentu berdasarkan produk yang dihasilkan, bahan baku yang digunakan atau jenis dari proses pengerjaannya yang sama.
18. Kawasan Kreatif adalah wilayah pedesaan dan perkotaan yang berperan aktif dalam pengembangan ekonomi kreatif.
19. Pelaku Ekonomi Kreatif adalah orang atau sekelompok orang dan lembaga struktural maupun non struktural yang melakukan aktivitas kreatif dan inovatif bersumber dari keintelektualan yang bernilai ekonomis.
20. Pengusaha Ekonomi Kreatif adalah orang atau sekelompok orang yang mengelola usaha dan/ atau memberdayakan produk-produk Ekonomi Kreatif.
21. Komunitas Kreatif adalah kumpulan individu baik formal maupun informal yang bersama-sama bergerak dalam usaha atau kegiatan kreatif.
22. Inkubator adalah suatu Lembaga intermediasi yang melakukan proses inkubasi terhadap peserta inkubasi (Tenant).
23. Inkubator ekonomi kreatif adalah sarana yang digunakan untuk fasilitasi pengembangan ekonomi kreatif dan berfungsi sebagai pengembangan Sumber Daya Manusia, produk, pemasaran, jejaring, riset dan teknologi, akses pendanaan dan etalase bagi produk ekonomi kreatif setempat, yang
dikelola secara profesional berbasis Kemitraan dan berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah Provinsi setempat.
24. Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
25. Kemitraan adalah kerjasama dalam keterkaitan usaha, baik langsung maupun tidak langsung, atas dasar prinsip saling memerlukan, mempercayai, memperkuat, dan menguntungkan yang melibatkan pelaku sektor ekonomi kreatif.
26. Koordinasi adalah penyesuaian dan pengaturan yang baik dalam rangka padu serasi dan sinergi dalam Pengembangan Ekonomi Kreatif.
27. Komite Ekonomi Kreatif Daerah adalah lembaga non struktural indepeden yang mempunyai tugas mengkoordinasikan dan mendukung pelaksanaan tugas perangkat daerah di tingkat Provinsi, Kabupaten/ Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan yang mewadahi fungsi pengembangan Ekonomi Kreatif.
28. Usaha Mikro Kecil Menengah yang selanjutnya disingkat UMKM adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung.
29. Ekosistem Ekonomi Kreatif adalah keterhubungan sistem yang mendukung rantai nilai Ekonomi Kreatif, yaitu kreasi, produksi, distribusi, konsumsi, dan konservasi, yang dilakukan oleh Pelaku Ekonomi Kreatif untuk memberikan nilai tambah pada produknya sehingga berdaya saing tinggi, mudah diakses, dan terlindungi secara hukum.