Correct Article 45
PERDA Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang PENGEMBANGAN EKONOMI KREATIF DI PROVINS! JAWA TENGAH
Current Text
Pemerintah Daerah Provinsi melakukan pengembangan kapasitas Pelaku Ekonomi Kreatif melalui fasilitasi :
a. pelatihan, pembimbingan teknis, dan pendampingan untuk meningkatkan kemampuan teknis dan manajerial Pelaku Ekonomi Kreatif;
b. dukungan fasilitasi untuk menghadapi perkembangan teknologi di dunia usaha;dan
c. standardisasi usaha dan sertifikasi profesi bidang Ekonomi Kreatif.
Pasal46 Ketentuan mengenai Pengembangan kapasitas Pelaku Ekonomi Kreatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 diatur dalam Peraturan Gubernur.
Your Correction
