Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 47

PERDA Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang PENGEMBANGAN EKONOMI KREATIF DI PROVINS! JAWA TENGAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Setiap Pelaku Ekonomi Kreatif berhak: a. berkarya, berkreasi, dan berinovasi pada bidang Ekonomi Kreatif; b. memperoleh kesempatan yang sama untuk menumbuhkan dan mengembangkan kegiatan Ekonomi Kreatif; c. mendapatkan perlindungan hukum; dan d. mendapatkan jaminan, dukungan, dan fasilitas dari Pemerintah Daerah Provinsi dan pemangku kepentingan ekonomi kreatif lainnya di provinsi Jawa Tengah.
Your Correction