Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERDA Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang PENGEMBANGAN EKONOMI KREATIF DI PROVINS! JAWA TENGAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Daerah Provinsi membentuk sistem informasi Ekonomi Kreatif yang terintegrasi dengan sistem informasi Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota. (2) Sistem informasi Ekonomi Kreatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup: a. informasi kompetensi dan persebaran pelaku Ekonomi Kreatif; b. informasi produk dan persebaran pengusaha Ekonomi Kreatif; c. informasi penilaian kelayakan usaha industri kreatif; dan d, bimbingan dan bantuan berkaitan dengan kelengkapan dokumen bagi industri kreatif.
Your Correction