Correct Article 11
PERDA Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang PENGEMBANGAN EKONOMI KREATIF DI PROVINS! JAWA TENGAH
Current Text
(1) Pemerintah Daerah Provinsi membentuk sistem informasi Ekonomi Kreatif yang terintegrasi dengan sistem informasi Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota.
(2) Sistem informasi Ekonomi Kreatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup:
a. informasi kompetensi dan persebaran pelaku Ekonomi Kreatif;
b. informasi produk dan persebaran pengusaha Ekonomi Kreatif;
c. informasi penilaian kelayakan usaha industri kreatif; dan
d, bimbingan dan bantuan berkaitan dengan kelengkapan dokumen bagi industri kreatif.
Your Correction
