Correct Article 34
PERDA Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang PENGEMBANGAN EKONOMI KREATIF DI PROVINS! JAWA TENGAH
Current Text
(1) Setiap Pelaku Ekonomi Kreatif dapat membentukjaringan usaha kreatif.
(2) Jaringan usaha kreatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi bidang usaha yang mencakup bidang-bidang yang disepakati oleh para pihak dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, ketertiban umum, dan kesusilaan.
Your Correction
