Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 52

PERDA Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang PENGEMBANGAN EKONOMI KREATIF DI PROVINS! JAWA TENGAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Inkubator ekonomi kreatif dibentuk oleh Pemerintah Daerah Provinsi. (2) Inkubator ekonomi kreatif didorong untuk berkolaborasi dengan lembaga penelitian, perguruan tinggi, pelaku ekonomi kreatif, pengusaha ekonomi kreatif, media, dan pemangku kepentingan ekonomi kreatif lainnya. (3) Ketentuan mengenai pembentukan inkubator ekonomi kreatif sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), diatur dalam Peraturan Gubernur. BABX KOMITE EKONOMI KREATIF
Your Correction