Correct Article 53
PERDA Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang PENGEMBANGAN EKONOMI KREATIF DI PROVINS! JAWA TENGAH
Current Text
(1) Dalam rangka Pengembangan ekonomi kreatif di Daerah Provinsi Jawa Tengah dibentuk Komite Ekonomi Kreatif yang bersifat non struktural.
(2) Keanggotaan Komite Ekonomi Kreatif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), merupakan perwakilan atas:
a. unsur Pemerintah Daerah
b. akademisi;
c. komunitas kreatif;
d. bisnis; dan
e. unsur media.
(3) Ketentuan mengenai pembentukan Komite Ekonomi Kreatif dan segala pendanaan yang dikeluarkan oleh Komite Ekonomi Kreatif pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Gubernur.
Your Correction
