Correct Article 15
PERDA Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang PENGEMBANGAN EKONOMI KREATIF DI PROVINS! JAWA TENGAH
Current Text
Tujuan Pendampingan Ekonomi Kreatif :
a. meningkatkan Pengembangan Produk ekonomi kreatif;
b. meningkatkan kapasitas daya saing pelaku ekonomi kratif dalam pengembangan ekonomi kreatif;
c. meningkatkan kesadaran dan partisipasi pelaku ekonomi kreatif dalam pembangunan industri kreatif;
d. melakukan klasifikasi ekonomi kreatif;
e. melakukan Pengembangan Sumber Daya Produktif;
f. melakukan Pengembangan promosi;
g. melakukan Pengembangan pembiayaan; dan
h. melakukan Pengembangan perlindungan kekakayaan intelektual.
Your Correction
