Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERDA Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang PENGEMBANGAN EKONOMI KREATIF DI PROVINS! JAWA TENGAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Tujuan Pendampingan Ekonomi Kreatif : a. meningkatkan Pengembangan Produk ekonomi kreatif; b. meningkatkan kapasitas daya saing pelaku ekonomi kratif dalam pengembangan ekonomi kreatif; c. meningkatkan kesadaran dan partisipasi pelaku ekonomi kreatif dalam pembangunan industri kreatif; d. melakukan klasifikasi ekonomi kreatif; e. melakukan Pengembangan Sumber Daya Produktif; f. melakukan Pengembangan promosi; g. melakukan Pengembangan pembiayaan; dan h. melakukan Pengembangan perlindungan kekakayaan intelektual.
Your Correction