Correct Article 49
PERDA Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang PENGEMBANGAN EKONOMI KREATIF DI PROVINS! JAWA TENGAH
Current Text
(1) Inkubator ekonomi kreatif merupakan sarana untuk membina, mengembangkan dan memberdayakan karya kreatif.
(2) Pembinaan dan pengembangan sebagaimana dimaksud ayat (1) dengan melibatkan Pemerintah, dunia usaha, akademisi, media, komunitas dan masyarakat.
(3) Inkubator ekonomi kreatif berfungsi sebagai:
a. pusat inovasi dan kekayaan intelektual;
b. pusat pendidikan dan pelatihan;
c. pusat promosi dan pemasaran;
d. pusat pembinaan ekonomi kreatif;
e. pusat pengembangan industri perangkat lunak dan konten; dan
f. pusat inkubasi bisnis.
Your Correction
