Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

PERDA Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang PENGEMBANGAN EKONOMI KREATIF DI PROVINS! JAWA TENGAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Daerah Provinsi sesuai dengan kewenangannya melakukan koordinasi dengan Pelaku dan Pengusaha Ekonomi Kreatif untuk mempromosikan produk ekonomi kreatif secara teratur. (2) Sinergi dan koordinasi antar pelaku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan antar lembaga pendidikan, antar Pengusaha Ekonomi Kreatif, antar komunitas, antar pemerintah, antar media dan antar Pelaku Ekonomi Kreatif dalam pengembangan Ekonomi Kreatif.
Your Correction