Correct Article 12
PERDA Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang PENGEMBANGAN EKONOMI KREATIF DI PROVINS! JAWA TENGAH
Current Text
(1) Pemerintah Daerah Provinsi menyusun rencana Pengembangan Ekonomi Kreatif sesuai kewenangan berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Pengembangan Ekonomi Kreatif dituangkan dalam
Ekonomi Kreatif dan dijadikan sebagai pedoman bagi Pemerintah Daerah Provinsi.
(3) Rencana Induk Ekonomi Kreatif sebagaimana dimaksud ayat (2) diatur dalam Peraturan Gubernur.
Your Correction
