Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERDA Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang PENGEMBANGAN EKONOMI KREATIF DI PROVINS! JAWA TENGAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Daerah Provinsi menyusun rencana Pengembangan Ekonomi Kreatif sesuai kewenangan berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Pengembangan Ekonomi Kreatif dituangkan dalam Ekonomi Kreatif dan dijadikan sebagai pedoman bagi Pemerintah Daerah Provinsi. (3) Rencana Induk Ekonomi Kreatif sebagaimana dimaksud ayat (2) diatur dalam Peraturan Gubernur.
Your Correction