Correct Article 13
PERDA Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang PENGEMBANGAN EKONOMI KREATIF DI PROVINS! JAWA TENGAH
Current Text
Penyusunan rencana Pengembangan Ekonomi Kreatif dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang membidangi urusan perencanaan pembangunan daerah dan Perangkat Daerah yang membidangi Ekonomi Kreatif sesuai kewenangan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
