Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERDA Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang PENGEMBANGAN EKONOMI KREATIF DI PROVINS! JAWA TENGAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penyusunan rencana Pengembangan Ekonomi Kreatif dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang membidangi urusan perencanaan pembangunan daerah dan Perangkat Daerah yang membidangi Ekonomi Kreatif sesuai kewenangan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction