Correct Article 57
PERDA Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang PENGEMBANGAN EKONOMI KREATIF DI PROVINS! JAWA TENGAH
Current Text
(1) Pendanaan Ekonomi Kreatif bersumber dari:
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Tengah;
dan/atau
b. sumber lainnya yang sah.
(2) Pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disalurkan melalui lembaga keuangan bank dan nonbank.
(3) Pendanaan yang bersumber dari sumber lainnya yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) huruf b tidak mengikat dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal58
(1) Pemerintah Daerah Provinsi memfasilitasi skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual bagi Pelaku Ekonomi Kreatif.
(2) Ketentuan mengenai skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Gubernur.
Your Correction
