Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERDA Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang PENGEMBANGAN EKONOMI KREATIF DI PROVINS! JAWA TENGAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Daerah Provinsi memfasilitasi pengembangan standar usaha nasional bertaraf global sehingga dapat meningkatan daya saing usaha kreatif lokal secara nasional dan internasional. (2) Pemerintah Daerah Provinsi mendorong dan memfasilitasi usaha kreatif agar dapat memenuhi standar usaha nasional bertaraf global.
Your Correction