Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 31

PERDA Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang PENGEMBANGAN EKONOMI KREATIF DI PROVINS! JAWA TENGAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Daerah Provinsi memfasilitasi Pelaku Ekonomi Kreatif untuk melakukan kemitraan dalam berbagai bentuk bidang usaha. (2) Pelaku Ekonomi Kreatif mendapat kesempatan yang seluas-luasnya untuk melakukan kemitraan dengan industri lainnya untuk menciptakan nilai tambah pada produk ekonomi kreatif.
Your Correction