Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 33

PERDA Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang PENGEMBANGAN EKONOMI KREATIF DI PROVINS! JAWA TENGAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam mewujudkan kemitraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32, Pemerintah Daerah Provinsi selain berperan sebagai fasilitator juga berperan sebagai regulator dan stimulator.
Your Correction