Correct Article 25
PERDA Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang PENGEMBANGAN EKONOMI KREATIF DI PROVINS! JAWA TENGAH
Current Text
Pemerintah Daerah Provinsi sesuai dengan kewenangannya mempromosikan seni budaya dan produk Ekonomi Kreatif di kegiatan:
a. pameran, pergelaran, dan/ atau festival kreatifitas seni budaya;
b. destinasi wisata, usaha jasa makanan dan minuman, hotel, dan ruang- ruang publik;
c. menyediakan ruang untuk memamerkan dan melakukan kolaborasi pemasaran hasil produk ekonomi kreatif dan merek-merek produk di Pusat Perbelanjaan Modern dan infrastruktur publik; dan
d. memotivasi pelaku usaha Ekonomi Kreatif untuk menggunakan teknologi informasi.
Your Correction
