Correct Article 10
PERDA Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang PENGEMBANGAN EKONOMI KREATIF DI PROVINS! JAWA TENGAH
Current Text
Sistem informasi Ekonomi Kreatif dilakukan sebagai bentuk akuntabilitas publik dan dijadikan dasar dalam melakukan perencanaan bagi pengembangan Ekonomi Kreatif Provinsi Jawa Tengah.
Your Correction
