Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERDA Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang PENGEMBANGAN EKONOMI KREATIF DI PROVINS! JAWA TENGAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Sistem informasi Ekonomi Kreatif dilakukan sebagai bentuk akuntabilitas publik dan dijadikan dasar dalam melakukan perencanaan bagi pengembangan Ekonomi Kreatif Provinsi Jawa Tengah.
Your Correction