Correct Article 18
PERDA Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang PENGEMBANGAN EKONOMI KREATIF DI PROVINS! JAWA TENGAH
Current Text
(1) Pengembangan Ekonomi Kreatif meliputi:
a. Pengembangan nilai tambah produk;
b. Pengembangan Sumber Daya Manusia Ekonomi Kreatif;
c. Pengembangan Pemasaran Produk Ekonomi Kreatif;
d. Pengembangan Manajemen Perusahaan Ekonomi Kreatif;
e. Pengembangan Teknologi Pendukung Ekonomi Kreatif;
f. Pengembangan Kemitraan dan Jejaring Ekonomi Kreatif.
(2) Pengembangan Ekonomi Kreatif dilaksanakan oleh pelaku usaha Ekonomi Kreatif dengan difasilitasi oleh Organisasi Perangkat Daerah yang membina Ekonomi Kreatif.
Your Correction
