Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERDA Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang PENGEMBANGAN EKONOMI KREATIF DI PROVINS! JAWA TENGAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Perencanaan Pengembangan Ekonomi Kreatif disusun berdasarkan: a. pendataan dan pemetaan daya dukung dan potensi sumber daya Ekonomi Kreatif; b. perkembangan ilmu pengetahuan, informasi dan teknologi; c. kebutuhan pengembangan sarana dan prasarana Ekonomi Kreatif; dan d. kelayakan teknis, kelayakan ekonomi, serta kesesuaian dengan identitas nasional dan kearifan lokal.
Your Correction