Correct Article 61
PERDA Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang PENGEMBANGAN EKONOMI KREATIF DI PROVINS! JAWA TENGAH
Current Text
(1) Pemberian penghargaan dilakukan secara berkala.
(2) Pemberian penghargaan dilakukan melalui proses perlombaan dan pertimbangan oleh tim penilai.
(3) Tim penilai merupakan gabungan perwakilan dari unsur:
a. Pemerintah Daerah Provinsi;
b. Akademisi;
c. Media;
d. Praktisi;
e. Perbankan;
f. Komunitas; dan
g. Masyarakat.
Pasal62 Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria penghargaan, tata cara pemberian penghargaan dan pembentukan tim penilai diatur dalam Peraturan Gubernur.
Your Correction
