Correct Article 56
PERDA Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang PENGEMBANGAN EKONOMI KREATIF DI PROVINS! JAWA TENGAH
Current Text
(1) Pemerintah Daerah Provinsi dapat memberikan insentif kepada Daerah Kabupaten/Kota, dan pelaku ekonomi kreatif.
(2) Insentif kepada Daerah Kabupaten/Kota dapat diberikan dalam bentuk:
a. fasilitasi bantuan keuangan dan/ atau non keuangan;
b. dukungan program dan kegiatan pembangunan;
c. penyediaan infrastruktur; dan/ a tau
d. penghargaan.
(3) Insentif kepada pelaku ekonomi kreatif dapat diberikan dalam bentuk:
a. hi bah; dan/ atau
b. penghargaan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) diatur dalam Peraturan Gubernur.
Your Correction
