Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERDA Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang PENGEMBANGAN EKONOMI KREATIF DI PROVINS! JAWA TENGAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kegiatan Pengembangan Ekonomi Kreatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, merupakan objek pelindungan Hak Cipta dan Kekayaan Intelektual yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Your Correction