Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERDA Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang PENGEMBANGAN EKONOMI KREATIF DI PROVINS! JAWA TENGAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melakukan pelaksanaan pendampingan terhadap pelaku ekonomi kreatif, Pemerintah Daerah Provinsi bekerjasama dengan Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota membentuk suatu lembaga Inkubator di tingkat Pemerintahan Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota. BABV PENGEMBANGAN EKONOMI KREATIF
Your Correction