Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 39

PERDA Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang PENGEMBANGAN EKONOMI KREATIF DI PROVINS! JAWA TENGAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pendidikan kreativitas, inovasi, dan kewirausahaan di bidang Ekonomi Kreatif dikembangkan berdasarkan sistem pendidikan nasional melalui: a. intrakurikuler, kokurikuler, atau ekstrakurikuler dalam jalur pendidikan formal; dan b. intrakurikuler dan kokurikuler dalam jalur pendidikan nonformal.
Your Correction