Correct Article 48
PERDA Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang PENGEMBANGAN EKONOMI KREATIF DI PROVINS! JAWA TENGAH
Current Text
Setiap Pelaku Ekonomi Kreatif berkewajiban:
a. memberikan data diri dan produk ekonomi kreatifnya ke dalam sistem informasi Ekonomi Kreatif Daerah Provinsi; dan
b. menjunjung tinggi nilai-nilai agama, etika, moral, kesusilaan, dan budaya bangsa serta memperhatikan kelestarian lingkungan dalam kegiatan Ekonomi Kreatif;
c. memiliki perizinan usaha yang sesuai;
d. menyerap tenaga kerja muda di sekitar lingkungan perusahaan;
e. Mentaati seluruh peraturan terkait yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya;
f. Melakukan bantuan pembinaan ekonomi kreatif untuk pelaku ekonomi kreatif pemula.
Your Correction
