Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Provinsi Jawa Tengah.
2. Pemerintah Daerah adalah Gubernur sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3. Gubernur adalah Gubernur Jawa Tengah.
4. Bupati/Walikota adalah Bupati/Walikota di Provinsi Jawa Tengah.
5. Pemerintah Kabupaten/Kota adalah Pemerintah Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah.
6. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Kepala Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
7. Dinas adalah Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
8. Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul dan atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam Sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
9. Pengarusutamaan Gender yang selanjutnya disingkat PUG adalah strategi yang dibangun untuk mengintegrasikan gender menjadi satu dimensi integral dari perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi atas kebijakan dan program pembangunan di Daerah.
10. Gender adalah konsep yang mengacu pada pemberdayaan peran, fungsi dan tanggung jawab laki-laki dan perempuan yang terjadi akibat dari dan dapat berubah oleh keadaan sosial dan budaya masyarakat.
11. Kesetaraan Gender adalah kesamaan kondisi bagi laki-laki dan perempuan untuk memperoleh kesempatan dan hak-haknya sebagai manusia, agar mampu berperan dan berpartisipasi dalam kegiatan politik, ekonomi, sosial budaya, pertahanan dan keamanan dan kesamaan dalam menikmati hasil pembangunan.
12. Analisis Gender adalah proses analisis data gender secara sistematis tentang kondisi laki-laki dan perempuan khususnya berkaitan dengan tingkat akses, partisipasi, kontrol dan perolehan manfaat dalam proses pembangunan untuk mengungkapkan akar permasalahan terjadinya ketimpangan kedudukan, fungsi, peran dan tanggung jawab antara laki-laki dan perempuan.
13. Keadilan Gender adalah suatu proses untuk menjadi adil terhadap laki-laki dan perempuan.
14. Akses adalah kapasitas untuk menggunakan sumberdaya untuk sepenuhnya berpartisipasi secara aktif dan produktif (secara sosial, ekonomi dan politik) dalam masyarakat termasuk akses ke sumberdaya, pelayanan, tenaga kerja dan pekerjaan, informasi dan manfaat.
15. Partisipasi adalah keikutsertaan seseorang/kelompok baik secara fisik, mental spiritual dalam suatu kegiatan dan atau dalam pengambilan keputusan.
16. Kontrol atau kewenangan adalah sistem kendali yaitu kemampuan untuk mengendalikan, memerintah dan mengatur keadaan dari suatu sistem siapa punya apa, atau kemampuan memiliki dan menggunakan wewenang.
17. Manfaat adalah kegunaan sumberdaya yang dapat dinikmati secara optimal.
18. Kesenjangan Gender adalah ketidakseimbangan atau perbedaan kesempatan, akses, partisipasi dan manfaat antara perempuan dan laki-laki yang dapat terjadi dalam proses pembangunan.
19. Kelompok Kerja Pengarusutamaan Gender yang selanjutnya disebut Pokja PUG adalah wadah konsultasi bagi pelaksana dan penggerak Pengarusutamaan Gender dari berbagai instansi/lembaga di Daerah;
20. Focal Point PUG adalah aparatur Perangkat Daerah yang mempunyai kemampuan untuk melakukan Pengarusutamaan Gender di unit kerjanya masing-masing.
21. Tim Teknis adalah wadah yang dibentuk dan beranggotakan aparatur yang memahami analisis anggaran yang responsif gender.
22. Perencanaan dan Penganggaran Responsif Gender yang selanjutnya disingkat PPRG adalah perencanaan untuk mencapai kesetaraan dan keadilan gender yang dilakukan melalui pengintegrasian pengalaman, aspirasi, kebutuhan, potensi dan penyelesaian permasalahan perempuan dan laki-laki.
23. Gender Analysis Pathway selanjutnya disingkat GAP adalah suatu alat analisis gender yang dapat digunakan untuk membantu para perencana dalam melakukan Pengarusutamaan Gender dalam perencanaan kebijakan/program/ kegiatan pembangunan.
24. Problem Based Approach selanjutnya disingkat PROBA adalah analisis yang menekankan pada penyelesaian permasalahan gender yang terjadi di Daerah untuk menyelesaikan isu strategis gender maupun isu strategis gender yang bersifat mainstreaming.
25. Gender Budget Statement yang selanjutnya disingkat GBS adalah dokumen yang menginformasikan suatu output kegiatan telah responsif gender terhadap isu gender yang ada dan/atau suatu biaya telah dialokasikan pada output kegiatan untuk menangani permasalahan kesenjangan gender.
26. Strengths, Weaknesses, Opportunities and Threats yang selanjutnya disingkat SWOT adalah teknik analisis gender dengan cara mengidentifikasi secara internal kekuatan (Strengths), kelemahan (Weaknesses) dan secara eksternal mengenai peluang (Opportunities) dan ancaman (Threats) untuk menangani permasalahan kesenjangan gender.
27. Data Terpilah adalah data menurut jenis kelamin, status dan kondisi perempuan dan laki-laki di seluruh bidang Pembangunan yang meliputi kesehatan, pendidikan, ekonomi dan ketenagakerjaan, bidang politik, bidang hukum, bidang sosial, bidang budaya, pengambilan keputusan dan kekerasan.
28. Technical Assistance adalah program pelatihan dengan materi yang merupakan perpaduan teori dan praktek yang diberikan secara khusus melalui pendampingan dari para pakar dalam bidangnya.
29. Media adalah alat saluran komunikasi baik media cetak, media elektronik dan media sosial lainnya yang memiliki perhatian terhadap Pengarusutamaan Gender.
30. Rencana Aksi Daerah PUG yang selanjutnya disebut RAD PUG adalah dokumen perencanaan yang digunakan sebagai pedoman dalam upaya percepatan pencapaian kesetaraan dan keadilan gender melalui PUG dalam peraturan perundang-undangan di Daerah, PUG dalam siklus pembangunan di Daerah, penguatan kelembagaan PUG dan penguatan peran serta masyarakat di Daerah.
31. Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah yang selanjutnya disebut RPJPD adalah dokumen perencanaan pembangunan Daerah untuk periode 20 (dua puluh) tahun.
32. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang selanjutnya disebut RPJMD adalah dokumen perencanaan pembangunan Daerah untuk periode 5 (lima) tahun.
33. Rencana Kerja Pemerintah Daerah yang selanjutnya disebut RKPD adalah dokumen perencanaan Daerah untuk periode 1 (satu) tahun atau disebut dengan rencana pembangunan tahunan Daerah.
34. Rencana Strategis Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat dengan Renstra PD adalah dokumen perencanaan Perangkat Daerah untuk periode 5 (lima) tahun.
35. Rencana Kerja dan Anggaran yang selanjutnya disingkat dengan RKA adalah dokumen perencanaan dan penganggaran yang berisi rencana pendapatan, rencana belanja program, kegiatan dan sub kegiatan Perangkat Daerah serta rencana pembiayaan sebagai dasar penyusunan APBD.
36. Dokumen Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disingkat dengan DPA adalah dokumen yang memuat pendapatan dan belanja setiap Perangkat Daerah yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan oleh pengguna anggaran.
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk:
a. memberikan acuan bagi aparatur Pemerintah Daerah dalam menyusun strategi pengintegrasian gender yang dilakukan melalui perencanaan, pelaksanaan, penganggaran, pemantauan dan evaluasi atas kebijakan, program, kegiatan dan sub kegiatan pembangunan di Daerah;
b. mewujudkan perencanaan yang responsif gender melalui pengintegrasian pengalaman, aspirasi, kebutuhan, potensi dan penyelesaian permasalahan laki-laki dan perempuan;
c. mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender dalam kehidupan berkeluarga, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara;
d. mewujudkan pengelolaan anggaran Daerah yang responsif gender;
e. meningkatkan kesetaraan dan keadilan dalam kedudukan, peranan, dan tanggung jawab laki-laki dan perempuan sebagai insan dan sumberdaya pembangunan; dan
f. meningkatkan peran dan kemandirian lembaga yang menangani pemberdayaan perempuan.