Correct Article 50
PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang PENGARUSUTAMAAN GENDER
Current Text
Peraturan Gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 37 dan Pasal 48 ditetapkan paling lambat 6 (enam) bulan terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
Your Correction
