Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 47

PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang PENGARUSUTAMAAN GENDER

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Gubernur melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan PUG. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara teknis dilakukan oleh Dinas. (3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara umum dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang Pengawasan.
Your Correction