Correct Article 47
PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang PENGARUSUTAMAAN GENDER
Current Text
(1) Gubernur melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan PUG.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara teknis dilakukan oleh Dinas.
(3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara umum dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang Pengawasan.
Your Correction
