Correct Article 24
PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang PENGARUSUTAMAAN GENDER
Current Text
(1) Dalam rangka mengoptimalkan pelaksanaan PUG dalam pembangunan di Daerah, maka dibutuhkan sumber daya manusia yang memiliki kepekaan, pengetahuan, responsivitas dan keterampilan analisis gender.
(2) Dalam rangka meningkatkan kepekaan, pengetahuan, responsivitas dan keterampilan analisis gender maka Pemerintah Daerah menyelenggarakan program maupun kegiatan peningkatan kapasitas sumber daya manusia.
Your Correction
