Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang PENGARUSUTAMAAN GENDER

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pokja PUG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a dibentuk dalam upaya percepatan pelembagaan PUG di seluruh Perangkat Daerah. (2) Susunan Pokja PUG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: a. Kepala Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang Perencanaan sebagai Ketua Pokja PUG; b. Kepala Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak sebagai Sekretaris Pokja PUG; dan c. seluruh Kepala Perangkat Daerah sebagai Anggota Pokja.
Your Correction