Correct Article 15
PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang PENGARUSUTAMAAN GENDER
Current Text
(1) Pokja PUG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a dibentuk dalam upaya percepatan pelembagaan PUG di seluruh Perangkat Daerah.
(2) Susunan Pokja PUG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a. Kepala Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang Perencanaan sebagai Ketua Pokja PUG;
b. Kepala Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak sebagai Sekretaris Pokja PUG; dan
c. seluruh Kepala Perangkat Daerah sebagai Anggota Pokja.
Your Correction
