Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang PENGARUSUTAMAAN GENDER

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pembentukan Tim Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
Your Correction