Langsung ke konten utama
Skip to main content
Pasal
.id
Search
Browse
API
Bahasa Indonesia
Connect Claude
Correct Article 20
PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang PENGARUSUTAMAAN GENDER
Edit
Changes
Source PDF
100%
Pg. 1
Current Text
Pembentukan Tim Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
Your Correction
Pembentukan Tim Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
Reason for correction
Email (optional)
Cancel
Submit Suggestion