Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 41

PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang PENGARUSUTAMAAN GENDER

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Focal Point PUG wajib menyampaikan laporan pelaksanaan PUG kepada Pokja PUG melalui Kepala Perangkat Daerah. (2) Pokja PUG wajib menyampaikan laporan pelaksanaan PUG kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah. (3) Gubernur menyampaikan laporan pelaksanaan PUG kepada Menteri Dalam Negeri.
Your Correction